JENDELA INFORMASI UNEJ

Sabtu, 26 Oktober 2013

Bensin Eceran, Bermanfaat atau Melanggar Hukum!!


JENDELAINFO-UNEJ - Penjual Bensin Eceran sudah banyak bertebaran di sekitaran kawasan kota Jember . Dilihat dari kawasan Universitas Jember , sudah banyak penjual Bensin Eceran di pinggir protokol , gang-gang kecil , bahkan sampai di sekitaran SPBU sendiri .

Banyaknya penjual Bensin Eceran ini dikarenakan kebutuhan pengendara yang sangat banyak akan bensin dan SPBU sendiri yang ada di kawasan Universitas Jember hanya ada satu saja , yakni di Jl.Mastrip . Sementara itu banyak pengendara bermotor yang butuh bensin dengan cepat tanpa mengantri terlalu panjang .

Di sisi lain , Bensin Eceran yang dijual di pinggir jalan protokol mengundang berbagai opini tentang bahayanya , perizinan dan ketentuan hukumnya . Bensin eceran sangat rentan akan bahaya kebakaran , apalagi para penjual tidak memikirkan keselamatan lingkungan sekitar .

Jika dilihat , Bensin Eceran yang dijual dipinggir jalan hanya dimasukkan dalam botol yang rentan pecah jika terjatuh . Sudah banyak kecelakaan lalu lintas yang menyulut Bensin Eceran terbakar .Seperti dilansir Balikpapan Pos (02/03/13) Kecelakaan di kota Balikpapan , yang memakan 1 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan terkena sulutan bensin eceran yang berada pas di tempat kejadian . Kepala Pol PP Balikpapan sendiri yakni Subardiyono juga akan menertibkan penjual Bensin Eceran yang berada di kawasan Kota Balikpapan .

Namun , kejadian berbahaya tersulutnya Bensin Eceran seperti itu tidak dihiraukan di kawasan Universitas Jember . Saat diwawancarai di lapak dagangannya tepatnya di Jl.Jawa 4 , Yeti salah seorang penjual Bensin Eceran mengungkapkan “ya semoga saja , disini tidak ada kejadian seperti itu”,Ungkapnya .

saat ditanyai tentang perizinan dari berdagang bensin eceran Yeti langsung menunjukkan bukti surat Izin berdagang Bensin Eceran dari SPBU yang berada di kawasan Jl.Mastrip . Isi dari Surat tersebut tertulis benar , yang intinya membolehkan untuk menjual Bensin Eceran kepada umum . Isi surat tersebut juga menyatakan bahwa yeti hanya boleh membeli 20 Liter saja di SPBU .

“ya,saya mengambil dari SPBU 20 liter saja , itu sama dengan 1 dirigen besar”,Tegasnya .
Untuk berapa waktu habisnya dagangan bensin eceran yang ia jual juga tidak tentu habisnya .
“Kadang-kadang 1 hari bisa habis , kadang juga tidak tentu”,ungkap Yeti , yang sudah menjual bensin eceran selama 3 tahun terakhir . Dan untuk berapa harga yang ia jual kepada konsumen berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh SPBU sendiri . Harga Bensin di SPBU sendiri per-liter hanya Rp 6.500 , sementara di penjual bensin eceran harga naik menjadi Rp 7.000 .

“Saya hanya mencari untung 500 rupiah saja .Kalau dijual lebih dari Rp7.000 , ya tidak akan laku”,Imbuh Yeti .
Sementara itu , jika dilihat di mata hukum . Bensin Eceran masuk dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan gas bumi, pada Bab XI pasal 55 Tentang Pidana yang berbunyi :
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa jualan bensin eceran jelas-jelas melanggar pasal 55 ini, karena penjual bensin eceran tidak mempunyai ijin dalam pengangkutan BBM bersubsidi serta tidak mempunyai ijin niaga BBM bersubsidi. Ancaman dari pelanggaran pidana ini, orang yang terbukti sah mendistribusikan serta memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa ijin, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar 60 miliar .

Namun , Yeti seorang penjual Bensin Eceran sudah mendapatkan surat izin dari SPBU setempat untuk berjualan . Bertolak belakang tentang undang-undang dan bahaya akan kecelakaan sewaktu-waktu yang bisa menyulut Bensin Eceran . Tentu ini menjadi Opini tersendiri bagi konsumen dan pemerintah . Bila kejadian seperti di balikpapan itu terjadi , siapa yang akan bersalah  tentang kejadian seperti itu ? .

Undang-undang juga harus ditegakkan dan dilaksanakan . Namun , bila dilihat dari kasus diatas , Undang-undang mengatakan yang intinya Bila penjual bensin eceran tidak mempunyai izin akan dipidana atau didenda . Namun , bila penjual sendiri sudah mendapat persetujuan atau surat izin dari SPBU setempat , tentu sudah tahu dan diperbolehkan berdagang dan siap menanggung resiko yang ada bila terjadi sewaktu-waktu .(bid)

0 komentar:

Posting Komentar

JENDELA INFORMASI UNIVERSITAS NEGERI JEMBER